7/11/13

Tarif Baru 2013 Angkutan Umum di Jakarta

NOLKILO - Kenaikan harga BBM bersubsidi berpengaruh pada ongkos jasa transportasi khususnya di angkutan umum. Beberapa operator angkutan menginginkan penyesuaian tarif untuk mengurangi dampak kerugian akibat harga biaya operasional yang naik. Menyikapi hal ini maka Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengatur tarif angkutan baru yang berlaku di DKI Jakarta. Beberapa jenis angkutan umum non AC , taksi, bus patas serta kopaja AC mengalami menyesuaian tarif baru 2013.

Untuk angkutan ekonomi non AC
 
NO
JENIS KENDARAAN
TARIF LAMA
TARIF BARU
1
Bus kecil (mikrolet)
Rp 2.500
Rp 3.000
2
Bus sedang (metromini dan kopaja)
Rp 2.000
Rp 3.000
3
Bus besar reguler (Mayasari dan PPD)
Rp 2.000
Rp 3.000
4
Tarif TransJakarta
Rp 3.500
Rp 3.500




 




Sedangkan untuk angkutan bus AC berikut daftar kenaikannya.
 
NO
JENIS KENDARAAN
TARIF LAMA
TARIF BARU
1
Bis besar seperti Mayasari bakti dan Bianglala
Rp 6.000
Rp 7.000
2
Kopaja AC
Rp 5.000
Rp 6.000
 
 
 
 
 
 
TARIF KHUSUS APTB
 
* Angkutan APTB yang ditetapkan kenaikan tarifnya yakni yang berjarak maksimum 30 km, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.000
 
Yang termasuk di dalamnya,
APTB Bekasi-Tanah Abang, Bekasi- Bundaran HI, Bekasi-Pulogadung, Ciputat-Kota, Poris Plawad-Tomang,
 
Sedangkan APTB yang jarak tempuhnya di atas 30 km, lagi-lagi tarifnya diserahkan pada mekanisme pasar, namun Dinas Perhubungan meyakini:
 
* Cibinong-Grogol 50 km paling tinggi bisa naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 12.000
 
* Bogor-rawamangun 60 km paling tinggi bisa naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500
 
TARIF TAKSI DI DKI JAKARTA
 
* Taksi yang menggunakan tarif atas seperti Blue Bird, White Horse yang semula Rp 6.000 menjadi 7.000.
Kemudian untuk kilometer selanjutnya yang semula hanya Rp 3000 menjadi Rp 3600.
 
*Tarif yang menggunakan tarif bawah, yang sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
 
Untuk masa tunggu taksi, perjamnya penumpang yang sebelumnya dikenakan Rp 30.000 menjadi Rp 42.000/jam
 
Semoga bermanfaat

No comments:

Post a Comment